Polsek Pagedangan Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Lengkong Kulon

    Polsek Pagedangan Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Lengkong Kulon

    TANGERANG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pagedangan menangkap 3 orang tersangka atas kasus pembunuhan remaja. Pembunuhan tersebut diketahui setelah adanya penemuan mayat di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang pada Minggu (1/1/2023).

    Konferensi Pers di pimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Di dampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam,  

    Hadir pula Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Wakapolsek Iptu Jona Tanjung, Kasie Humas Ipda Galih, Kanit Reskrim Iptu Nur Ali Hambali serta Jajaran.

    Kapolres Tangsel mengatakan Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, ” kata Kapolres Tangsel, di Polsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).

    Ia menambahkan, Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan introgasi saksi disekitar TKP sehingga didapatkan identitas korban dan tersangka.

    “Kurang dari 1×24 Jam atau dalam waktu 9 Jam mayat tanpa identitas berhasil diungkap berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (CCTV, keterangan saksi sekitar lokasi kejadian) dikembangkan dengan SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (SCI) maka didapati mayat tanpa identitas tersebut dapat teridentifikasi yaitu berinisial FM (15) tahun selanjutnya berdasarkan runtutan waktu maka para terduga pelaku dapat teridentifikasi, ” ungkapnya.

    Adapun, modus operandi tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka.

    “Tersangka berinisial MIES (20), MSAT (21), dan ARS (13), ” imbuhnya.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (*)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kurang Dari 1x24 jam, Pelaku Pembunuhan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pagedangan Gelar Rekonstruksi Pasal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami