TANGERANG - Dua orang pria masing-masing berinisial AR (34) dan AZ (23) diamankan aparat dari Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten. Keduanya berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, kedua tersangka berkasi di salah satu rumah di Kampung Rajeg Tegal, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/5/2024) sekitar jam setengah 9 malam.
"Saat itu korban memarkirkan motornya di halaman rumah, " kata Arief, Jumat (24/5/2024).
Awalnya, lanjut Arief, kedua tersangka berkeliling mencari sasaran yang sesuai yakni motor yang diparkir di luar dan situasi lingkungan cenderung sepi. Kemudian, kedua tersangka melihat motor korban di pekarangan rumah. Menurut kedua tersangka, ujar Arief, saat itu situasi juga cukup lengang.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Tersangka AR yang menjadi eksekutor atau pemetik. Sementara tersangka AZ menjadi joki sekaligus menjadi orang yang mengawasi situasi, " terang Arief.
Tersangka AR mencuri motor dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil mencuri motor, kedua tersangka langsung melarikan diri. Sementara itu, korban yang kehilangan motor kemudian membuat laporan ke Polsek Rajeg.
Mendapatkan laporan, polisi pun bergerak cepat. Berbekal keterangan saksi korban serta ciri-ciri sepeda motor yang diberikan korban, petugas langsung melakukan pengejaran.
Tak lama, polisi mendapat informasi adanya 2 orang yang mencurigakan berkeliling komplek menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan motor korban. Polisi pun langsung menuju ke lokasi lalu melakukan penangkapan. Keduanya adalah tersangka AR dan tersangka AZ.
Berdasarkan hasil identifikasi, motor yang digunakan keduanya merupakan milik korban yang dilaporkan hilang. Kedua tersangka berikut barang bukti pun kemudian dibawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Hms/Hadi)