TANGERANG - Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap 2 orang pelaku sepesialis Pencuri sepeda motor yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Minggu (20/2/2022)
Pelaku berinisial JA (28) alamat Kp Tebing Koja Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dengan rekannya yaitu AE (26) alamat Kp Tebing Koja Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang saat ini telah diamankan di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang
Kejadian bermula pada Hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib WIB korban sedang mengarit rumput di kebun Kp Sandu Desa Ranca Buaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, sepeda motor korban di tinggal di Pinggir kebun, setelah selesai mengarit rumput untuk pulang pada saat itu juga korban Kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada, diduga diambil oleh pelaku kemudian korban berupaya untuk mencari namun tidak di temukan, selanjutnya korban membuta laporan Polisi Ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Setelah melaporkan kejadian pencurian sepeda motor ke Polsek Tigaraksa, Kapolsek Tigaraksa memerintahkan kepada unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subarjo, SH, MH melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor,
Sekira jam 14.30 Wib pada saat di lintasan kereta Api Tenjo, kebetulan kereta sedang berhenti dan pelaku pencurian sepeda motor sedang membawa sepeda motor korban dan Ciri-ciri sepeda motor sama dengan korban pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tigaraksa terhadap Sdr JA dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda beat warna hitam No Pol A 4578 ZZ, dan 1 buah anak kunci leter T
Setelah di introgasi bahwa Sdr JA melakukan pencurian bersama AE yang melarikan diri ke arah Perumahan Adiyasa selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan pengejaran ke Perum Adiyasa Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang. Sekira jam 15.30 Wib Sdr AE di tangkap berserta barang bukti 1 Unit sepeda motor Satria FU warna merah Nomor Polisi B 4768 BUW, yang digunakan oleh 2 Pelaku.
Kapolresta Tangerang KBP Zain Dwi Nugroho, SH, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan. S.I.K. mengatakan hari ini kita berhasil mengamanakan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira Jam 13.00 Wib di Kp Sandu Desa Ranca Buaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.
Selain menangkap 2 orang pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Merah Milik Pelaku dan 1 buah anak Kunci Leter T alat yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Saat ini kedua pelaku serta barang bukti telah kita amankan di polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menuntut kemungkinan kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah lain, ke 2 Pelaku keterangannya sedang didalami oleh Penyidik Polsek Tigaraksa, 'tutur Hengki
Kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HMS/Sopiyan)